Flobamoratimes.com – Persidangan kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali mencuri perhatian. Kali ini, agenda sidang memasuki tahapan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Ike Farida menegaskan bahwa kesalahan seharusnya ditujukan kepada kuasa hukum Nurindah MM Simbolon, bukan pada klien mereka.
Menurut tim kuasa hukum, Ike Farida tidak pernah mengucapkan sumpah palsu di persidangan. Namun, ia mengakui telah memberikan kuasa kepada Nurindah untuk mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK). “Saya tidak pernah melakukan sumpah palsu. Yang melakukan sumpah adalah Nurindah MM Simbolon. Saya tidak paham soal litigasi,” ungkap Ike Farida dalam sidang.
Meski begitu, Ike Farida mengakui telah menandatangani dokumen PK yang diajukan ke pengadilan. Dokumen tersebut mencantumkan sejumlah bukti baru, seperti akta perkawinan pisah harta dengan suaminya (WNA Jepang) yang dibuat tahun 2017 dan surat dari Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2015.
Jaksa: Terdakwa Menghindar dari Tanggung Jawab
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik sebelumnya menyatakan bahwa Ike Farida sengaja tidak hadir dalam prosesi sumpah novum yang dilakukan Nurindah pada 4 Mei 2020. Menurut JPU, ketidakhadiran tersebut adalah upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum. “Terdakwa sudah tahu bahwa novum yang digunakan pernah diajukan dalam perkara sebelumnya,” ujar JPU pada sidang Jumat, 22 November 2024.
JPU juga menghadirkan bukti komunikasi dari grup WhatsApp yang menunjukkan bahwa Nurindah telah memberi tahu Ike Farida tentang rencana sumpah novum. Namun, tidak ada upaya dari terdakwa untuk mencegah tindakan tersebut.
Rekam Jejak Hukum Dipertanyakan
Dalam pembelaannya, Ike Farida menyatakan bahwa ia awam dalam litigasi dan tidak memahami prosedur sumpah novum. Namun, klaim ini menuai keraguan. Sebagai seorang doktor hukum yang telah mendirikan Farida Law Office sejak 2002, pernyataan tersebut dianggap tidak masuk akal.
Rekam jejak Ike Farida sebagai pengacara senior menunjukkan bahwa ia telah menangani berbagai kasus litigasi, termasuk gugatan senilai Rp60 miliar terhadap Coca-Cola pada 2004. Mantan partnernya, Yahya Tulus Nami Hutabarat, juga menyebut Ike sebagai sosok yang berpengalaman di dunia hukum.
“Pledoi yang disampaikan terdakwa tidak masuk akal mengingat pengalaman dan latar belakang akademiknya,” tegas JPU.
Ahli: Ada Kesengajaan dalam Perkara Ini
Ahli pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA., yang dihadirkan JPU, menyatakan bahwa tindakan Ike Farida memenuhi unsur kesengajaan (opzet), perbuatan salah (actus reus), dan niat jahat (mens rea). Perbuatan Ike, mulai dari menolak pengembalian uang hingga menggugat pengembang dengan tuntutan kompensasi tinggi, dianggap menunjukkan niat buruk.
Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang dihadirkan, JPU yakin Ike Farida bersalah melakukan sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Arah Putusan Hakim Ditunggu
Kasus ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Keputusan hakim akan menjadi penentu akhir dari drama hukum yang menyita perhatian publik ini. Apakah Ike Farida akan menerima vonis sesuai tuntutan JPU atau ada kejutan dalam putusan mendatang? Kita tunggu bersama.
0 Komentar